Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian secara normatif-empiris (applied law research). Bahan hukum yang digunakan seperti bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku ilmiah dan artikel ilmiah) serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yang diakukan di Kabupaten Bojonegoro yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal antara lain kepribadian, rasa ingin tau dan keinginan untuk mencoba sedangkan faktor eksternal antara lingkungan masyarakat, keluarga dan pergaulan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara kepada anak yang melakukan tindak pidana narkotika antara lain kronologi kasus, dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, saksi, barang bukti. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka hakim memutuskan bahwa terdakwa akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) sertaketentuan pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini memberikan saran bahwa diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mendukung dengan penuh upaya penanggulangan yang telah direncanakan oleh pemerintah, serta diharapkan para orangtua dapat mengawasi pergaulan anak agar anak tidak memiliki pergaulan bebas tanpa batas dan dapat menjerumuskan anak dalam prilaku negatif yang bertolak belakang dari nilai dan norma yang ada dalam masyarakat serta diharapkan agar serta diharapkan orang tua mau pun masyarakat yang bersangkutan oleh anak lebih diperhatikan lagi dan dididik anak agar dapat lebih mengerti tentang bahayanya narkotika bagi masa depan anak itu sendiri.
Copyrights © 2020