Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam sistem Peradilan pidana terutama sistem peradilan pidana anak yaitu melaksanakan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan. Hasil Bimbingan Kemasyarakatan berupa penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan menjadi syarat yang harus dipenuhi dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan bertujuan mengetahui peranan pembimbing kemasyarakatan dan hambatan yang dialami ketika pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai fasilitator pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan, pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesiapan pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan Bojonegoro dan kendala-kendala yang dihadapi dalam jabatan fungsional pembimbing Kemasyarakatan.
Copyrights © 2021