JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 1 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Ichwal Subagjo (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan salah satu kewenangan absolut yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara permohonan izin perkawinan bagi orang-orang yang memiliki halangan perkawinan seperti halnya usia calon mempelai yang masih di bawah umur. Kewenangan absolut tersebut diberikan undang-undang kepada Pengadilan Agama diseluruh penjuru Negeri termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memeriksa dan memutuskan perkara permohonan izin kawin. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan 2 fokus masalah yaitu, prosedur apasajakah yang harus dilalui untuk pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro dan apa dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada putusan Nomor 58/Pdt.P/2021 di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang bertempat di Jl. MH. Thamrin No.88 Kauman Bojonegoro. Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, Dokumentasi, dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam pengajuan dispensasi perkawinan dapat dilakukan melalui meja 1, meja informasi yang ditugaskan untuk membantu meja 1, pelayanan Bank (BSM), Pos Bantuan Hukum, Kasir, dan sidang. Sedangkan dasar pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 58/Pdt.P/2021/PA salah satunya adalah menimbang dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, menurut Hakim sudah memenuhi syarat formil dan materill serta berkekuatan pembutikan yang sempuna dan mengikat. Ditambah Hakim mengacu pada kitab Al-Asybah wa An-Nadhair halaman 62 yang berarti “Menghindar kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”, maka dari itu Hakim berupaya menghentikan kemungkinan terjadinya mudharat dengan memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon dan calon suami dari anak pemohon.

Copyrights © 2021