JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 1 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Perlindungan Hukum Produk Motif Batik Jonegoroan Milik Pengrajin Perorangan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Muhammad Abdim Munib (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Batik adalah hasil karya bangsa Indonesia yang merupakan perpaduan antara seni dan teknologi oleh leluhur bangsa Indonesia. Batik Indonesia dapat berkembang hingga sampai pada suatu tingkatan yang tak ada bandingannya baik dalam desain/motif maupun prosesnya. Corak ragam batik yang mengandung penuh makna dan filosofi akan terus digali dari berbagai adat istiadat maupun budaya yang berkembang di Indonesia. Motif Batik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, motif adalah corak atau pola. Motif adalah suatu corak yang di bentuk sedemikian rupa hinga menghasilkan suatu bentuk yang beraneka ragam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum produk motif batik jonegoroan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilaksanakan di Sentra Batik Rizki Jonegoroan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.Metode penelitian yang digunakan adalah normative-empiris. Pentingnya perlindungan hak cipta terhadap motif motif batik yang lahir dari tangan pengrajin batik perlu mendapat perhatian agar nantinya para pemilik hak cipta dapat menikmati hak ekonominya selama waktu berlangsungnya perlindungan hak cipta motif batiknya tersebut.Identifikasi Masalah yaitu bagaimanakah perlindungan hukum atas karya seni batik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Bagaimana prosedur untuk mendaftarkan ciptaan karya seni batik serta Apa saja permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta karya seni batik dan bagaimana upaya penyelesaiannya.

Copyrights © 2021