Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan pengadilan agama tentang dikabulkannya permohonan wali adhal. Serta untuk mengetahui implikasi perwalian dalam pernikahan setelah wali melakukan adhal. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui metode pendekatan yang akan digunakan diantaranya ; (1) Pendekatan Perundang – Undangan (statute approach) yaitu metode pendekatan dengan memahami hierarki, dan asas – asas dalam peraturan perundang – undangan. Dapat dikatakan pula bahwa pendekatan peraturan perundang – undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. (2) Pendekatan Kasus (case approach) artinya selama peneletian ini penulis bukan merujuk kepada dictum putusan Pengadilan melainkan merujuk kepada racio decidendi. Racio decidendi yaitu alasan – alasan hakim yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. (3) Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, atau bahkan dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam penormaan sebuah peraturan kaitannya dengan konsep-konsep yang digunakan. Kesimpulan sebagai berikut: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan penetapan pengadilan agama tentang dikabulkannya permohonan wali adhal. Pengadilan Agama Bojonegoro telah mengabulkan permohonan wali adhal dan menetapkan wali hakim sebagai wali nikah dari anak perempuan (Pemohon) yang walinya adhal, maka Pengadilan Agama Bojonegoro mendasarkan pada pasal 49 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 1089, yang diubah dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 50 tahun 2009 jo, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat 2 yaitu dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan dari Pengadilan Agama tentang wali tersebut. (2) Implikasi perwalian dalam pernikahan setelah wali melakukan adhal. Dalam penetapan tentang adhalnya seorang wali dalam perkara ini yaitu hakim melihat alasan penolakan wali dikarenakan menurut hitungan adat jawa kurang baik, hal tersebut tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam, karena alasan seorang wali yang tidak setuju dengan calon anaknya. Hal ini tidak menjadi pertimbangan utama sehingga wali dinyatakan adhal oleh pengadilan. Secara hukum Islam antara Pemohon dan calon suaminya tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan karena tidak ada hubungan mahram maupun persesusuan. Sehingga solusinya untuk menghindari kemudhorotan adalah perkara ini segera ditetapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak baik.
Copyrights © 2021