Terdapat kelebihan hunian atau over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan yang ada hampir di seluruh Indonesia. Seiring dengan kondisi ini, over kapasitas menimbulkan persoalan di dalam Lapas itu sendiri seperti menurunnya tingkat pengawasan dan keamanan yang terjadi di dalam LapasSecara teoritik dapat dijelaskan bahwa over kapasitas dapat menimbulkan prisonisasi (prisonization). Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian adalah yaitu pengaturan standarisasi kamar hunian bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PR01.04-87 Tanggal 09 September 2016 tentang perhitungan kapasitas dan permintaan data bangunan Lapas,Rutan, dan Cabang Rutan Untuk Pemutakhiran Data kapasitas (mengacu Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 23 Oktober 1995 tentang Penentuan Daya Muat atau Kapasitas). Kapasitas Kamar Hunian = Luas kamar Hunian : 2 m2. Serta pengaruh kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan diantaranya Kurang maksimalnya pengawasan oleh petugas pengamanan lapas akibat jumlah petugas pengamanan yang tidak ideal dengan jumlah penghuni lapas, Kesehatan warga binaan tidak terjamin akibat kelebihan penghuni pada masing-masing kamar, Memicu timbulnya konflik antara warga binaan yang menyebabkan perkelahian.
Copyrights © 2022