Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelaku penipuan jual beli tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 Tentang Penipuan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus kasus perkara nomor 89/Pid B/2021/PN Bjn dan mengetahui analisis putusan perkara nomor 89/Pid B/2021/PN Bjn. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan tempat lain yang menyediakan bahan pustaka seperti Perpustakaan Universitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sedangkan untuk data sekunder menggunakan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro nomor 89/Pid B/2021/PN Bjn dan buku buku yang terkait. Hasil penelitian ini antara lain: penerapan pidana bagi pelaku penipuan jual beli tanah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 Tentang Peniupuan. hampir sama seperti penerapan pidana pada umumnya yaitu pertama hakim melihat unsur unsur pidana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa lalu melihat fakta dipersidangan dan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum memutus perkara. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 89/Pid B/2021/PN Bjn. yaitu perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Dan hasil analisis putusannya adalah sudah tepat karena dijerat dengan kitab undang undang hukum pidana tetang penipuan yang telah mengatur hal hal yang berkaitan dengan segala bentuk tipu daya penipuan sehingga mudah dalam hal pembuktian maupun pertimbangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022