JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 5 No. 1 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Pembinaan Narapidana Teroris Sebagai Upaya Mewujudkan Sikap Deradikalisasi: (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro)

Nuriyan Masyhar, Ahmad (Unknown)
Abdim Munib, Mohamad (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2022

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga atau instansi pemerintah dimana tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu terkait bentuk pembinaan narapidana terorisme yang dapat mewujudkan deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro serta kendala dan upaya pembinaan narapidana terorisme untuk mewujudkan deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yang mana menggunakan fakta empiris yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian bahwa terdapat 2 (dua) program yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dalam upaya deradikalisasi, yaitu: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Kedua program tersebut terdiri dari beberapa kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh narapidana pada hari tertentu dan setiap hari dilakukan. Selain pembinaan terhadap narapidana terorisme yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan sendiri, juga ada beberapa kegiatan yang dilakukan dengan pihak atau lembaga lain seperti BNPT, Psikolog, Akademisi maupun lembaga-lembaga lainnya. Adapun kendala dalam upaya deradikalisasi yaitu: Faktor sarana dan prasarana, jumlah petugas yang minim dan juga belum ada petugas khusus yang ahli dan professional dalam bidang menangani Teroris, kurangnya kerjasama dengan lembaga-lembaga lain serta sifat yang tidak ingin berubah dari narapidana menjadi penyebab atau kendala upaya deradikalisasi narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

Copyrights © 2022