Pemakaian narkoba pada luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (mengakibatkan kelainan) dan mengakibatkan hambatan dalam aktivitas pada rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap kedua kasus ini karena terdapat keadaan yang meringankan terhadap kedua terdakwa. Hakim dalam menjatuhan pidana dalam perkara Nomor:196/Pid.Sus/2021/PN.Bjn sudah sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal harus mempertimbangkan faktor-faktor yang ada dalam diri Terdakwa, yaitu apakah Terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang telah dituduhkan kepada dirinya, apakah terdakwa mengetahui perbuatannya yang dilakukannya itu melanggar hukum sehinga dilakukan dengan adanya persaan takut dan bersalah. Hal ini dilakukan agar terdakwa merasa bahwa hakim menjatuhkan putusan pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan; Putusan; Tindak Pidana; Narkotika.
Copyrights © 2023