JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 6 No. 1 (2023): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum

Perlindungan Atas Hak Rahasia Status Medis Orang Dengan HIV/Aids (Odha) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Studi Di Rsud Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro)

Andrian Noriza (Unknown)
M. Abdim Munib (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2023

Abstract

Semua aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan atau perintah keharusan atau larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi para pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, merupakan rumah sakit umum daerah yang ikut berperan dalam terciptanya persetujuan tindakan medik antara pihak dokter dan pasien khususnya dalam hal ini adalah perlindungan hak atas rahasia medis penderita HIV/AIDS. Penelitian ini bertujuan, 1) Untuk mengetahui perlindungan hak atas rahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, 2) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis, 3) Mengetahui perilaku pekerja kesehatan dan substansi hukum mencerminkan budaya hukum yang melindungi status medis orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Lokasi penelitian di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo. Jenis penelitian bersifat normatif-empiris dan penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Perlindungan hak atas ahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, adalah : dilakukan oleh dokter yang bersangkutan, tenaga kesehatan yang berkait, dan pimpinan rumah sakit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis adalah sebagai berikut : lapor ke Rumah sakit, menggugat rumah sakit atas dasar KUH Perdata, dan secara Pidana.

Copyrights © 2023