Dalam praktik hukum di masyarakat, undang-undang tentang perlindungan anak di Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu undang-undang tentang anak sah dan undang-undang tentang anak di luar perkawinan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan anak sah adalah anak yang sejak dikandung oleh ibunya, mempunyai hak-hak yang diperoleh langsung dari perkawinan sah orang tuanya. Sementara itu, anak di luar nikah biasanya akan lebih kesulitan memperjuangkan perlindungan haknya karena alasan tertentu. Sebagai upaya mengatasi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia kemudian membuat undang-undang perlindungan anak di luar nikah yang sebelumnya tidak pernah menjadi bahan pembahasan dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010. Artikel ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi literatur dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan teknik analisis normatif kualitatif.
Copyrights © 2023