Pemuda merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu, peran dan potensi pemuda perlu dioptimalkan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemberdayaan pemuda berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pembangunan kepemudaan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan diatur bahwa pemberdayaan pemuda diprogramkan oleh pemerintah daerah secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disebutkan bahwa program pemberdayaan pemuda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam bentuk program peningkatan iman dan takwa pemuda, program peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemuda, program pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, program kemandirian ekonomi pemuda, program peningkatan kualitas jasmani pemuda, program kesenian dan kebudayaan, serta program pendampingan kegiatan kepemudaan
Copyrights © 2022