Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan yuridis tindak pidana kehutanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, kawasan hutan yang telah ditunjuk, ataupun kawasan hutan yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diatur bahwa perbuatan perusakan hutan meliputi pembalakan liar berupa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi serta penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan dan pertambangan yang dilakukan secara terorganisasi
Copyrights © 2023