Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 20 poin a, disebutkan bahwa guru memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Hal tersebut menunjukkan bahwa guru hendaknya membuat perencanaan kegiatan belajar mengajar sebelum memasuki kelas. Perencanaan kegiatan belajar yang baik akan memudahkan guru melaksanakan pembelajaran yang bermutu. Dengan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, maka keterampilan guru dan aktivitas siswa akan meningkat. metode ‘Si Kupat Pedis’ guna mengatasi permasalahan akademik yang ada di SDN Kebonagung 03. Sebelum penerapan metode ‘Si Kupat Pedis’, terdapat 2 dari 8 guru (25%), yang sudah mengerti pelaksanaan pembelajaran dengan model problem solving. Meskipun demikian, kedua guru tersebut belum mengintegrasikan model problem solving dalam rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah mereka susun. Secara keseluruhan, guru-guru di SDN Kebonagung 03 telah dapat melaksanakan pembelajaran dengan model problem solving. Setelah dilakukan evaluasi, guru yang belum mampu melaksanakan kelima langkah pembelajaran model problem solving menyampaikan bahwa langkah paling susah untuk dilaksanakan oleh siswa adalah melakukan pengumpulan data. Kekurangan yang masih terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran akan dicermati untuk perbaikan selanjutnya
Copyrights © 2019