Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet, beserta Perspektif Hukum Islam terkait jual beli tersebut di Desa Temapatn Kuala, Kecamatan Galing. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi, member check dan verifikasi atau kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, Praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet yang terjadi di Desa Tempapan Kuala, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yaitu adanya petani karet yang melakukan wanprestasi (ingkar janji), seperti keterlambatan waktu dalam memenuhi prestasi dan bahkan ada petani karet yang tidak memenuhi prestasinya sama sekali, bahkan dilakukan dengan unsur kesengajaan, sehinggga pihak pembeli merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh petani karet, dimana kesepakatan di awal yang dibuat ke dua belah pihak yang berakad, tidak dijalankan seperti halnya perjanjian yang sudah disepakati. Kedua, Jual beli yang dilakukan seperti ini menurut persfektif hukum Islam ialah tidak dibenarkan dalam Islam, karena kegiatan muamalahnya bertantangan dengan syara’. dalam pelaksanaanya adanya yang merasa dirugikan seperti ada unsur kesengajaan dari pihak petani karet melakukan (wanprestasi) ingkar janji kepada pihak pembeli karet. Ketiga, Penyelesaian dalam jual beli getah karet mengunakan prinsip perdamaian, musyawarah antara petani karet dan pembeli karet dan tidak ada orang penegah atau (wasit) dalam menyelesaikan masalah ini, dan hanya diselesai kan antara petani karet dan pembeli karet dengan cara pembeli karet memaklumi kejadian tersebut dan juga memberikan pilihan kepada petani karet untuk tetap berlangganan atau tidak, dan memberikan masukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. jadi prinsip-prinsip perdamaian seperti ini seharusnya selalu dipertahankan, diterapkan, karena dalam islam kita sangat dianjurkan untuk melakukan perdamaian
Copyrights © 2023