Tanah sangat erat hubungannya dengan manusia karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kepemilikan tanah secara bersama-sama dalam satu komunitas masyarakat hukum Adat tersebut diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Negara, serta menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Dasar Agraria (disebut UUPA) sampai saat ini masih dipandang sebagai parameter hukum tanah nasional, UUPA mengatur hampir semua hak-hak tanah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 16 kecuali hak pengolahan. Sebagaimana pada penjelasan diatas, maka penulis akan melakukan analisa pada karya ilmiah terkait tentang Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penjelasan diatas ialah majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini kurang cermat serta eksepsi Tergugat tidak mengandung dari asas nemo plus yuris, maka penguasaan sesuatu hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak adalah batal.seharusnya majelis hakim yeng memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Copyrights © 2023