Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga pada saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Senmakin banyak yang mengetahui program PUP dan manfaatnya, maka pernikahan dini dapat ditekan dan juga menguranggi anggaka kekearasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam hal ini maka di perlu dilakukan upaya pencegahan pernikahan dini yaitu perlinya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya sehingga terhindar dari pergaulan bebas memperkenalkan ajaran agama sejak dini sehingga akan menjauhkan anak dari hal-hal yang kurang baik serta mengawasi dan membatasi anak dalam memerlukan seluruh akses internet di kalangan sekolah warnet dan rumaha yang bebas dari stus-situs porno.
Copyrights © 2020