Sumatera Barat dengan landasan kehidupan masyarakat (Basis Filosofi) “Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah†yang berbudaya Islami menjadi terganggu dengan semakin luas dan berkembangnya perbuatan maksiat di tengah-tengah masyarakat yang mengakibatkan tidak saja merusak kehidupan sosial ekonomi, bahkan terlihat gejala-gejala kehancuran mental moral masyarakat khususnya generasi muda yang pada dasarnya akan merusak ketertiban dan keamanan. Dalam menjalankan peranannya, satuan Polisi Pamong Praja berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Faktor-faktor yang menghambat peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dalam pencegahan dan pemberantasan maksiat ada 2 faktor, yaitu faktor internal : sumber daya manusia yang terbatas, belum adanya Peraturan Daerah Kota Padang yang mengatur khusus tentang maksiat, tersebarnya jadwal razia, sarana dan prasarana yang belum memadai, anggaran yang tidak mencukupi. Faktor Eksternal : kurangnya dukungan oleh masyarakat, minimnya kesadaran dan rasa malu pelaku maksiat.
Copyrights © 2019