Setiap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri akan diproses menurut ketentuan peraturan disiplin anggota Polri. Dalam penerapan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan nikah Siri oleh Provos di Polda Sumbar adalah dengan mencanangkan tentang perlindungan saksi orang sipil, dan Kabidpropam Polda Sumbar melakukan koordinasi kedepannya dengan Direktur Reskrimum Polda Sumbar tentang Nikah Siri yang dilakukan oleh Anggota Polri untuk di Proses Tindak Pidana berhubung ancaman Hukuman Tindak Pidana lebih berat dari pada Hukuman Disiplin, dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM Personil Provos, serta mengajukan penambahan personil kepada pimpinan. Bahwa Penerapan Hukuman Disiplin tehadap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri oleh Provos di Polda Sumbar telah berjalan sebagaimana mestinya pemberian sanksi disiplin terhadap pelaku telah menimbulkan efek jera dan sebagai contoh bagi anggota Polda Sumbar.
Copyrights © 2019