Poligami yang hingga saat ini masih hangat dbahas, apalagi sekarang para ‘pelaku’ banyak mendirikan lembaga khusus seolah menandakan bahwa poligami dianjurkan bahkan mendekati wajib, Sebenarnya beberapa tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad, para mufassir sudah menafsirkan ayat poligami (an-Nisa’:3) untuk kemudian dicari asbab annuzul, tasir hinngga hikmah yang di dapat. Salah satu Mufassir yang turut menafsirkan ayat ini adalah Muhammad Abduh dalam karya tafsirnya al-Manar. Muhammad Abduh berkata: “Siapa yang merenungkan dua ayat tersebut (QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 & 129), maka ia akan tahu bahwa ruang kebolehan berpoligami dalam Islam adalah ruang sempit. Seakan-akan ia merupakan suatu darurat yang hanya bisa dibolehkan bagi yang membutuhkannya dengan syarat yang bersangkutan diyakini bisa menegakkan keadilan dan tidak mungkin melakukan kezaliman. Ia juga menuturkan bahwa ruang kebolehan berpoligami itu adalah ruang sempit. Selain itu Perundang-Undangan Republik Indonesia sebenarnya sudah menjelaskan dalam beberapa pasal untuk dijadikan pedoman jika ingin berpoligami. Lantas apakah UUD Republik Indonesia sejalan dengan penafsiran para mufassir klasik dan kontemporer?
Copyrights © 2023