Salah satu mufassir lokal yakni Teuku Hasbi Ash-Shiddieqiey dikenal dengan corak fikihnya. Hal ini menunjukkan ketegasan Hasbi dalam memutuskan hukum pada tema pembahasan ayat yang dibahas. Kendati demikian, karakteristik kenusantaraanya menjadi indikator untuk melenturnya hukum yang ada, sebab menyesuaikan pada kondisi dan situasi masyarakatnya. Oleh karena itu, menarik untuk kembali digali dengan tema sosial yang diambil penulis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan model penafsiran tematik yang secara keseluruhan akan menganalisa ayat-ayat bertemakan musyawarah (QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Ali Imran [3]: 159, QS. Asy-Syura [42]: 38). Penelitian ini menghasilkan bahwa (1) titik tumpu dalam musyawarah bukanlah mengenai hasil akhir melainkan proses saat hal itu terjadi; (2) peleburan sikap dan ego merupakan tujuan yang lebih penting dari hasil yang di hasilkan dalam musyawarah; (3) pemikiran Hasbi dalam musyawarah cenderung diwarnai oleh kondisi dan situasi masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2023