Paper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar konseptual dan implementasi restorative justice oleh polri untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) Penegak hukum idealnya dalam menegakkan hukum harus mampu mewujudkan tiga (3) nilai dasar hukum, atau sering disebut sebagai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun dengan ditetapkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diharapkan mampu memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berperkara hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023