LPSK, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Namun, kendala dan tantangan muncul terutama terkait dengan pemenuhan hak korban, seperti restitusi dan kompensasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi dan korban kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen resmi, termasuk undang-undang, regulasi, laporan LPSK, dan kebijakan terkait lainnya. Hasil analisis tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka kerja dan implementasi perlindungan saksi dan korban Dalam laporan tahunan LPSK, terlihat peningkatan jumlah korban kekerasan seksual yang mendapatkan restitusi. Meski demikian, evaluasi terhadap prosedur pengajuan restitusi perlu dilakukan agar lebih transparan dan cepat. Selain itu, LPSK perlu melakukan advokasi yang lebih efektif terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan pemberian fasilitas restitusi sesuai dengan kebutuhan korban.
Copyrights © 2023