Investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang, untuk pengadaan pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat berbagai jenis investasi yang dapat dilakukan, salah satunya yaitu investasi berbentuk digital. Dengan kemajuan teknologi, kita dapat melakukan investasi secara daring dan bahkan terdapat mata uang digital. Perlindungan Hukum bagi Investor yang ingin melakukan Investasi digital diperlukan karena uang digital sangat rentan untuk menjadi kejahatan virtual. Salah bentuk Investasi secara Digital adalah dengan membeli Non-Fungible Token. Transaksi yang dilakukan biasanya berbentuk dalam gambar digital dan disimpan datanya di dalam teknologi yang bernama Blockchain. Perlindungan Hukum diperlukan agar Investor dapat dengan tenang melakukan investasi maupun transaksi agar tidak terjadi kejahatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Copyrights © 2023