Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sedangkan Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara waktu diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan tugas Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai seorang Notaris. Syarat menjadi Notaris Pengganti yakni seorang warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Notaris Pengganti sendiri memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan Notaris biasa. Hal menimbulkan suatu kondisi yang timpang dimana syarat menjadi Notaris Pengganti tidak sebanding dengan syarat menjadi Notaris biasa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan penelitian ini, diperlukan adanya revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan revisi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris mengenai syarat Notaris Pengganti.
Copyrights © 2023