Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan materai dalam suatu perjanjian. Untuk mengetahui apa materai menentukan sahnya suatu surat perjanjian. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan mengumpukan data sekunder yang diperoleh melalui Pustaka yang meliputi buku-buku, dan dokumen-dokumen, serta internet yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data adalah analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa materai bukanlah ukuran yang menentukan keabsahan sebuah surat perjanjian. Jika isi suatu perjanjian atau kontrak mengandung hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata perjanjian atau kontrak tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan yuridis sekalipun telah dibubuhi oleh materai.
Copyrights © 2021