Kewenangan lembaga-lembaga Negara yang khusus menangani kasus tindak pidana terorisme di Indonesia, negara memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penyidikan dan dari pihak Kejaksaan dalam hal pengambilan keputusan oleh Hakim sesuai dengan Undang-undang dan kenyataan kejahatan yang dilakukan. Kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, diantaranya Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Terorisme, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya. Prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme di Indonesia, sesuai dengan UU No.15 Tahun 2003 wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara yang diberikan wewenang dengan penuh rasa tanggung jawab dan serius. Baik dari pihak TNI, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara dalam rangka proses penyelidikan dan penangkapan yang sama-sama mendukung kelancaran dari pada proses penyidikan yang akan digelar nanti. Proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangakapan, pembuatan berita acara terpola menjadi unsur suplement di antara ketentuan-ketentuan Hukum Acara Pidana tersebut. Dalam hal ini mengenai prosedur penanganan kasus tindak pidana terorisme, segala proses yang akan dilewati oleh lembaga-lembaga yang terkait seperti Densus 88 Polri, Detasemen 81 TNI dan Badan Intelijen Negara, serta lembaga atau badan-badan lain yang menanggulangi permasalahan terorisme.
Copyrights © 2023