Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), imbalan kerja pada perusahaan secara umum tertuang dalam PSAK 24. PSAK 24 Imbalan Kerja mengatur akuntansi dan pengungkapan oleh pemberi kerja (entitas) untuk imbalan kerja. Imbalan kerja yang dimaksud pada PSAK 24 diantaranya imbalan kerja jangka pendek, pesangon, imbalan paska kerja, dan imbalan jangka kerja panjang lainnya. Sehingga pada penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis evaluasi pada perusahaan PT. Purnama Aura Elektrikal terkait perusahaan tersebut telah sesuai melakukan imbalan kerja menurut PSAK 24. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, dimana teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan data wawancara dan studi dokumentasi dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil pada penelitian ini yaitu Pengakuan dan Pengungkapan imbalan kerja telah sesuai dengan PSAK No.24. Sedangkan pengukuran imbalan kerja belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No.24, dikarenakan PT. PAE masih belum memberikan penilaian terhadap cuti yang berimbalan jangka pendek, serta tunjangan-tunjangan lain selain tunjangan hari raya. Selain itu, dokumen terkait dengan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan jangka pendek secara keselurahan telah memenuhi syarat kelengkapan, dapat diukur secara andal dan mudah dipahami. BB
Copyrights © 2022