De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 6 (2022): Juni

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Nurul Aulia Rahmah (Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan regulasi baru, salah satunya menggunakan masker, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam sosiologi, orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi peraturan pemerintah, yang sebenarnya untuk kepentingan mereka sendiri. Alasan mengapa mereka tidak memiliki rasa kesadaran hukum adalah karena mereka belum menginternalisasi hukum ke dalam diri mereka sendiri, dan juga tidak menginternalisasikan hukum ke dalam kehidupan sosial mereka. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara untuk mengetahui efektifitas peraturan perundang-undangan pada/di masa pandemi melalui metode validitas hukum Artikel ini menemukan bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain tindakan khusus berupa sanksi, edukasi, kampanye, dan konsultasi hukum. Masyarakat perlu memahami kesadaran hukum agar meninmbulkan ketertiban, ketentraman, ketentraman dan keadilan dalam komunikasi antar manusia. bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari: Undang-Undang, masyarakat, budaya, fasilitas, dan aparat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

decive

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan ...