Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Nurul Aulia Rahmah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2022): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i6.1591

Abstract

Munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan regulasi baru, salah satunya menggunakan masker, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam sosiologi, orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan tidak memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi peraturan pemerintah, yang sebenarnya untuk kepentingan mereka sendiri. Alasan mengapa mereka tidak memiliki rasa kesadaran hukum adalah karena mereka belum menginternalisasi hukum ke dalam diri mereka sendiri, dan juga tidak menginternalisasikan hukum ke dalam kehidupan sosial mereka. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara untuk mengetahui efektifitas peraturan perundang-undangan pada/di masa pandemi melalui metode validitas hukum Artikel ini menemukan bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain tindakan khusus berupa sanksi, edukasi, kampanye, dan konsultasi hukum. Masyarakat perlu memahami kesadaran hukum agar meninmbulkan ketertiban, ketentraman, ketentraman dan keadilan dalam komunikasi antar manusia. bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari: Undang-Undang, masyarakat, budaya, fasilitas, dan aparat.