Kesadaran hukum merupakan salah satu unsur penting selain unsur ketaatan hukum yang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum atau perundang-undangan di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap hukum berlalu lintas di Indonesia saat ini, yang dimana menunjukan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat yang masih kurang kuat untuk membuat masyatakat patuh terhadap peraturan-peraturan berlalu lintas. Artikel ini dibuat dengan cara menggunakan metode empiris, yaitu tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga disebut sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT yang tahu mengenai kesadaran hukum. Salah satu problem hukum pada saat ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang berakibatnya terjadi pelanggaran hukum. Kesadaran hukum berlalu lintas juga perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari linkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih untuk memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas.
Copyrights © 2022