Pemberdayaan UMKM adalah salah satu upaya strategis dalam mengantisipasi perekonomian masa depan. Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Dalam UU JPH juga dijelaskan mengenai konsekuensi bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal maka produk tersebut harus diberi label keterangan tidak halal meskipun produk tersebut berbahan halal. Dapur J24 adalah salah satu UMKM memproduksi kering tempe dan kentang mustofa. Saat ini Dapur J24 mengalami kesulitan untuk mengembangkan usahanya terutama untuk memasarkan produk pada skala yang lebih luas karena minimnya perizinan yang dimiliki, oleh karena itu solusi yang ditawarkan adalah sosialisasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal produk UMKM Dapur J24. Metode yang dilakukan sebagai berikut: 1) Memberikan sosialisasi terkait pentingnya standar produk halal, ketentuan syariat islam terkait JPH (Jaminan Produk Halal) dan Proses Produk Halal (PPH); 2) memberikan informasi terkait pembuatan Manual Sistem Jaminan Halal (SJH); 3) memberikan pendampingan proses pengajuan sertifikasi halal produk. Sosialisasi dilakukan secara online dengan aplikasi google meet, pendampingan dilakukan secara berkala hingga UMKM Dapur J24 mendapatkan sertifikat ID32110000652461022 yang diterbitkan pada 01, Desember 2022 berlaku hingga 01 Desember 2026 dengan produk kentang mustofa dan kering tempe.
Copyrights © 2023