Tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Cari tahu mengapa Pembiayaan Musyarakah tidak berlaku lagi di Bank SUMUT Cabang Pembantu Syariah Rantauprapat, 2. Untuk mengetahui factor apa saja yang membuat pembiayaan Musyarakah tidak berlaku lagi di Bank Sumut cabang pembantu Syariah Rantauprapat. Untuk mengetahui secara menyeluruh dan komprehensif menemukan dan menyelidiki masalah tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, dalam penelitian ini yang menjadi responden adalah karyawan Bank Sumut cabang pembantu syariah rantauprapat yaitu bagian pembiayaan dan customer service. Teknik analisis data yang digunakan adalah triangulasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pembiayaan musyarakah di bank SUMUT Cabang Pembantu Syariah Rantauprapat tidak lagi digunakan karena kurangnya pengawasan Bank Sumut cabang pembantu syariah Rantauprapat sehingga membuka peluang bagi nasabah untuk melakukan penipuan. Definisi pembiayaan bisnis yang tidak tepat dan jumlah nominal pembiayaan yang terbatas untuk tidak menjangkau perusahaan atau perkiraan yang lebih besar.
Copyrights © 2023