Penelitian ini mengangkat tema Tinjauan Hukum Islam Tentang Potongan Timbangan Dalam Sistem Jual Beli Gabah(Studi di Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur). Penelitian ini memfokuskan pada tiga hal yaitu : Bagaimana praktik jual beli gabah, Apa motif tengkulak melakukan pemotongan timbangan dalam jual beli gabah, bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang potongan timbangan dalam jual beli gabah di Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalilis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individu maupun kelompok. Jenis Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field researce) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengangkat fenomena yang ada di lapangan. Adapun pendekatan yang di ginakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan empirik. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Analisis data yang dapat digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan menggunakan pola pikir deduktif yang menganalisis sistem jual beli menurut hukum Islam.Hasil penelitian peneliti menemukan Dalam praktik ini terdapat potongan wajib dan potongan tambahan yang dilakukan oleh tengkulak yaitu dengan mengurangi timbangan sebesar 5 kg sampai 20 kg, artinya setiap satu karung gabah pada saat ditimbang akan dikurangi 5 kg sampai 20 kg dan membulatkan timbangan, dengan alasan untuk antisipasi jika gabah mengalami penyusutan sebelum sampai ke pabrik dan hasilnya tidak mencapai rendimen, sehingga petani hanya bisa menyetujui potongan yang diberikan pada setiap gabahnya dikarnakan adanya kebutuhan yang harus dipenuhi dan utang yang yang harus dibayar. Jual beli tersebut diperbolehkan atau sah hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjualan terdesak butuh uang, begitupula jual beli gabah di Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur dengan sistem potongan wajib, potongan tambahan dan pembulatan ini diperbolehkan karna petani secara lisan sepakat dengan potongan yang diberikan oleh tengkulak.
Copyrights © 2021