Pobolosi merupakan sebuah sebagai kegiatan dagang yang dilakukan dengan cara mempertukarkan komoditi yang satu dengan komoditi yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Tradisi Pobolosi sebagai transaksi barter dan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang pelaksanaan Tradisi Pobolosi sebagai transaksi Barter.Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama Pelaksanaan Pobolosi Di Pasar Sampuawatu dimulai dengan saling menawarkan barang antar pedagang,dimana nelayan dengan menjajakkan hasil tangkapannya menggunakan perahu kecil (Koli-koli) berupa ikan basah dari berbagai jenis ikan dan Petani yang juga menjajakkan hasil perkebunannya berupa jagung, umbi-umbian dan sebagainya,kemudian apabila sudah saling suka barulah mereka saling menawarkan harga barang, apabila mereka sudah cocok dengan harga barang maka selanjutnya mereka akan saling menyesuaikan jumlah barang yang ditukarkan dengan harga yang sudah ditetapkan.Kedua,Masyarakat Kaledupa masih tetap mempertahankan Pobolosi sebagai media transaksi karena beberapa faktor yaitu faktor Tradisi, faktor ekonomi,dan faktor pendidikan. Ketiga, Analisis Hukum Islam dalam pelaksanaannya sudah memenuhi rukun dan syarat sah Barter namun ada sebagian kecil pedagang yang melakukan jual beli yang dilarang dan praktik barter yang tidak sesuai dengan syariat seperti tidak melakukan transparansi harga pada saat negosiasi.
Copyrights © 2022