Artikel ini berkenaan dengan sistem pembiayaan nikah perspektif hukum islam pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Rumusan masalah pada kajian ini adalah bagaimana sistem pembiayaan nikah di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap sistem pembiayaan nikah pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Sistem pembiayaan nikah perspektif hukum Islam di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari telah sesuai dengan Hukum Islam. Dan proses pembiayaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya pembiayaan dalam hukum Islam dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada yang menyimpang ini dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh pihak BMT dari pembiayaan nikah dan juga dari nasabah telah mengalami peningkatan dari tahun ketahun, terbukti dengan bertambahnya jumlah nasabah dari 4 tahun terakhir di mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2015 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari beberapa nasabah yang menikah dengan menggunakan pembiayaan nikah yang dikembangkan oleh pihak BMT terus meningkat dan pola kesejahteraan nasabah pun telah mengalami kemajuan dengan adanya pemberian pembiayaan nikah kepada nasabah oleh BMT.
Copyrights © 2020