Dalam Pasal 1 angka , Peraturan Mentri Sosial Nomer 1 Tahun 208 tentang Program Keluarga Harapan menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan yang biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang diproses oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahtraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat KPM. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018, juga untuk mengetahui problematika kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis empiris normative, yaitu jenis penelitian yang menggabungkan antara penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, yaitu mengkaji sebuah kejadian dimasyarakat serta membandingkan dengan peraturan yang terdapat didalam Uundang-undang apakah peraturan yang diterapkan dimasyarakat sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Desa dalam penetapan penerima dana PKH dapat dilihat pada Petunjuk Teknis PKH, yaitu: Fasilitator musyawarah sosialisasi didesa/kelurahan, pengusulan nama calon KPM, mengeluarkan surat keterangan mampu, lebelisasi. Sedangkan problematika yang terdapat dalam kebijakan pemerintah desa penetapan penetapan penerima dana PKH yaitu: Frekwensi musyawarah desa sangat minim, kurangnya komunikasi, kurangnya pengawasan dari pemerintah desa, kurangnya pemahaman pemerintah desa.
Copyrights © 2022