Artikel ini bertujuan untuk mengetahui upaya atau langkah-langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis data dalam penelitian dalam ini diklasifikasikan menjadi data primer dan data skunder, metode pengumpulan data sendiri terdiri dari Observasi, Wawancara, Dan Dokumentasi. Dari hasil analisis data yang ditemukan dilapangan bahwa OJK dan LPS sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam pengawasan dan perlindungan simpanan nasabah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dilaksanakan dengan maksimal yang sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011. Perlidungan hukum yang didapatkan oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka sudah terlaksana dengan baik semua nasabah sudah tergantikan dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan bagi nasabah yang masih mempunyai kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka wajib melanjutkan angsurannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam hukum ekonomi syariah perlindungan simpanan nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka termaksud dalam prinsip ta’awun (tolong-menolong) dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 dijelaskan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, Q.S Al-Kahf ayat 95 dijelaskan maka tolonglah aku dengan kekuatan manusia dengan alatnya.
Copyrights © 2021