FAWAID: Sharia Economic Law Review
Vol 4, No 2 (2022): Fawaid: Sharia Economic Law Review

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE




Article Info

Publish Date
21 Mar 2023

Abstract

Pinjaman secara online sangat populer dikalangan masyarakat, namun pada kenyataannya masih sering terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjaman online. Ketika peminjam menunggak pembayaran, maka pihak pinjaman online akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel peminjam, lalu mereka meneror dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut. Dalam hal ini, pihak pinjaman online menjadikan seseorang sebagai emergency contact (kontak darurat) secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik nomor telepon tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pihak ketiga yang disalahgunakan akibat dari pinjaman online, dan untuk mengetahui bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi pada khususnya dijadikannya kerabat nasabah sebagai emergency contact (kontak darurat), yaitu perlindungan hukum multi dimensi yang meliputi perlindungan hukum secara administratif, perlindungan hukum secara perdata dan perlindungan hukum secara pidana. Sedangkan bentuk sanksi yang diberikan kepada pihak pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi yaitu Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, Sanksi perdata berupa pihak pinjaman online wajib membayar ganti rugi kepada pihak korban, dan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Kata Kunci: Pinjaman Online, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pihak Ketiga, Sanksi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fawaid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fawaid: Sharia Economic Law Review is a journal under the auspices of the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic Institute (IAIN) Kendari. Fawaid: Sharia Economic Law Review was formed in 2019 and publishes scientific articles related to economic law issues from the ...