Menghapuskan hutang seseorang yang dalam kesusahan merupakan salah satu kegiatan muamalah yang mempunyai nilai sosial yang sangat tinggi tanpa adanya nilai komersial dan terdapat unsur kemanusiaannya. Sehingga hal tersebut sangat dianjurkan dalam Islam. BNI Syariah merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah dan merupakan lembaga keuangan di Kota Kendari. Salah satu unit di BNI Syariah yaitu: Griya iB Hasanah yang akan memfasilitasi pembiayaan konsumtif seperti membeli, membangun, merenovasi rumah/ruko, membeli tanah kavling siap bangun dengan menggunakan akad murabahah. Kasus penghapusan hutang yang terjadi antara pihak BNI Syariah dan nasabah dalam akadnya disertai dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak nasabah, syarat tersebut berupa debitur atau nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kriteria ketidakmampuan untuk membayar dan nasabah tersebut menginformasikan kepada pihak BNI Syariah atas apa yang dialami oleh nasabah. Artikel ini berusaha menjawab permasalahan yang menjadi rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Al-Ibra’ pada Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar pada BNI Syariah Kantor Cabang Wua-Wua Kendari. Dalam hukum Islam mengenai hukum penghapusan hutang sebagaimana yang diberikan oleh BNI Syariah kepada pihak nasabah tidak dibolehkan karena yang menjadi objek pengapusan adalah materi. Para Ulama Fiqih membolehkan jika berkaitan dengan hak bukan materi. Al-ibra’ juga hanya akan berlaku apabila terkait dengan hak manusia semata yaitu segala hal yang berhubungan dengan kepentingan perorangan, yang secara langsung menyangkut juga masyarakat. Mengenai syarat yang ditetapkan oleh BNI Syariah kepada nasabah sesuai dengan hukum Islam, karena syarat yang diajukan oleh BNI Syariah hanya sebagai penguat jaminan terhadap pelaksanaan penghapusan hutang tersebut.
Copyrights © 2019