ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai kecurangan yang dilakukan konsumen dalam penambahan daya dan kilometer ilegal yang berfokus pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sedangkan untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi dan wawancara teknik merekam atau mencatat, kemudian penyajian data yang dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut dalam bentuk tulisan dan menerangkan sesuai data yang diperoleh langsung dari hasil penelitian. Adapun pemeriksaann keabsahan data menggunakan trianggulasi. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Bagi Konsumen atas Kecurangan dalam Pemasangan Daya dan Meteran ilegal berdasarkan Peraturan Direksi PT.PLN (persero) Nomor : 088-ZP/DIR/2016 Tahun 2016 dalam penentuan pelanggaran terdapat 4 (empat) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Dan golongan pelanggaran yang banyak dilakukan oleh perusahan adalah jenis pelanggaran golonagn 1 (P1) dan golongan 2 (P2), Penyelesaian Hukum Antara Konsumen yang melakuakn pelanggaran dari hasil yang dilakukan tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di laksanakan dengan mengacu pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) dijelaskan dalam Pasal 7 (penyelesaian sengketa) dengan menyelesaiakannya secara msuyawarah dan apabila musyawarah tidak tercapai maka penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri. Kemudian untuk konsumen yang melakukan kecurangan penambahan daya / pelanggaran dalam penggunaan listrik di berikan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan dan pembayaran biaya penertiban pemalaian tenaga listrik dengan denda sesuai daya yang digunakan, serta di wajibkan membayar tagihan susulan dengan kebijakan membayar secara berangsur.Transaksi di dalam penjualan arus tenaga listrik, baik penjual maupun pembeli harus memperhatikan dan menjaga nilai-nilai atau aturan hukum ekonomi Islam yang terkait dengan etika dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dengan tidak melakuakan kecurangan dalam menimbang dan menakar, melebihkan takaran yang dimaksud yaitu menambah daya pemakaian listrik, takaran dari apa yang mestinya kedua belah pihak sepakati dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.Kata Kunci: Kecurangan Penambahan Daya, Kilometer Ilegal, Konsumen, Hukum Ekonomi Islam.
Copyrights © 2021