Artikel ini mengangkat masalah bagaimana bentuk-bentuk pengelolaan zakat di Masjid Baitul Izzah Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, dan bagaimana perspektif Undang-Undang No. 23 tahun 2011 terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di Masjid Baitul Izzah Kelurahan Watubangga, Kota Kendari. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran tentang kejadian di lapangan secara sistemik dan faktual serta menjelaskan berbagai hubungan dari semua data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data, dalam hal ini Penulis akan melakukan wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menemukan konklusi bahwa telah dilakukan optimalilsasi pengelolaan zakat yang dilakukan di Masjid Baitul Izzah Kota Kendari. Pengelolaan zakat ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai. Adapun yang sesuai adalah terdapat pada pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penlaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan yang tidak sesuai terdapat pada pengelolaan zakat mal yang belum diterapkan secara sempurna, dan alokasi dana zakat mal hanya diperuntukan untuk pembangunan Masjid, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang bersangkutan.
Copyrights © 2020