FAWAID: Sharia Economic Law Review
Vol 1, No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review

PRAKTIK AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BMT MUAMALAH CABANG ANDUONOHU, KELURAHAN KAMBU)




Article Info

Publish Date
07 May 2021

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu, Kelurahan Kambu). Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang mandiri dan dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moralitas keagamaan  yang bersumber kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad, dalam perkembangan modern, sistem ekonomi Islam telah berkembang seiring dengan bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik diimplementasikan dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank seperti (BMT). Lembaga keuangan syariah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dimasyarakat yang kurang mampu maka pihak BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu melakukan sistem pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah atau yang lebih dikenal dengan sistem jual beli. Adapun masalah yang dikaji dalam artikel ini adalah Bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera cabang anduonohu. Praktik akad pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh pihak BMT Muamalah Sejahtera, bertindak sebagai penjual akan tetapi dilakukan secara tidak langsung karena pihak BMT hanya menyediakan dana. Untuk pembelian barang modalnya dilakukan oleh nasabah sendiri sedangkan pihak BMT memberikan surat kuasa pada nasabah berupa akad wakalah. Penandatanganan akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli dari pihak ketiga. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di BMT Muamalah sejahtera sudah sesuai dengan hukum Islam karena sebelum penandatanganan akad murabahah pihak BMT terlebih dahulu memberikan akad wakalah pada nasabah untuk membeli barang yang diinginkannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kerugian barang tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fawaid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fawaid: Sharia Economic Law Review is a journal under the auspices of the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic Institute (IAIN) Kendari. Fawaid: Sharia Economic Law Review was formed in 2019 and publishes scientific articles related to economic law issues from the ...