Penyelesaian sengketa Rahn Tasjily melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Andoolo (Studi Putusan Nomor 0001/Pdt.GS/2020/PA.Adl) merupakan penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji status akad Rahn Tasjily di Pegadaian Syariah (Cabang) Kendari serta mengetahui bagaimana sengketa tersebut diselesaikan melalui gugatan acara sederhana di Pengadilan Agama Andoolo. Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris, serta menggunakan pendekatan penelitian studi kasus, data dikumpulkan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara serta diolah dengan cara direduksi, dikaji lalu diverifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : status akad Rahn Tasjily yang dilakukan di Pegadaian Syariah (Cabang) Kendari sah menurut hukum, baik hukum nasional maupun hukum Islam sebab unsur serta syarat-syarat akad perjanjian terpenuhi. Oleh karena terjadi wanprestasi ditengah jalannya perjanjian maka pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Andoolo melalui gugatan acara sederhana. Melalui putusannya, dengan menuangkan beberapa pertimbangan, Hakim telah mengadili sengketa Rahn Tasjily tersebut dengan mengabulkan tuntutan Penggugat sebagian.
Copyrights © 2022