Teknologi dan kebudayaan turut mempengaruhi proses dalam jual beli, salah satunya adalah jual beli online yang lagi berkembang pada saat ini. Jual beli online dilakukan dengan tanpa pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli, melainkan dilakukan melalui media sosial (online).proses penawaran dalam jual beli online dilakukan dengan memberikan sampel kepada pembeli melalui media sosial maupun aplikasi marketplace. Sehingga dalam praktiknya pembeli hanya melihat sampel dari jualan yang akan dia beli, dan pembeli tidak dapat memeriksa secara langsung barang yang akan dia beli, sehingga tidak menutup kemungkinan pada saat barang tiba di tangan pembeli, sampel tersebut yang dilihat sebelumnya tidak sesuai dengan barang yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum sampel dalam jual beli online dalam tinjauan hukum Islam, serta perbedaan jual beli sampel zaman dulu dengan sekarang.Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research).Sedangkan sifat dari penelitiannya bersifat deksriptif. Untuk cara pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Data dari hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampel dalam jual beli online adalah boleh dan sah untuk digunakan.Adapun yang menjadi perbedaan antara sampel jual beli zaman dulu dengan sekarang terletak pada kejelasan terhadap sampel yang digunakan.
Copyrights © 2021