Salah satu prasarana kota yang harus disediakan oleh pemerintah daerah sebagai pengelolah kawasan perkotaan adalah menyediakan prasarana parkir, prasarana di sini merupakan kondisi sebelum suatu sarana yang ada harus dipenuhi secara logis. Peningkatan jumlah kendaraan pribadi di Pasar Baruga Kota Kendari harus menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah dalam menyediakan prasarana parkir yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi dan wawancara. Teknik analisis datanya diawali dengan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Adapun pengecekan keabsahan datanya menggunakan trianggulasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penelitian praktek tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari bahwa parkir tersebut merupakan parkir resmi karena telah diberi izin dan disetujui oleh pemerintah dan rujukan pengelolaan parkir di Pasar Baruga adalah PERDA No. 23 tahun 2004 dan SK Walikota No.16 akan tetapi peraturan tersebut tidak diindahkan dan lebih banyak menggunakan pungli atau pungutan liar. Adapun praktik tukang parkir liar di Pasar Baruga Kota Kendari Kecamatan Baruga Kota Kendari jika ditinjau dari maslahah mursalah bahwa dalam praktik liar tersebut ada yang memberi manfaat dan ada yang tidak, diantara yang memberi manfaat adalah seperti membantu mengatur motor apabila terjadi kemacetan, membantu membersihkan pasar untuk tempat parkir, mengangkat dan menjaga barang para pengguna parkir dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
Copyrights © 2020