Pembahasan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi di DKI Jakarta. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraian yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) Bersubsidi di DKI Jakarta.Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi di DKI Jakarta bahwa Perbuatan pelaku pengoplos tersebut berdampak negatif untuk masyarakat dimana gas elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperutukkan bagi kalangan yang kurang mampu dan usaha kecil, akibatnya dapat mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkannya. Penggunaan hukum pidana sebagai suatu upaya untuk mengatasi masalah sosial (kejahatan) termasuk dalam bidang penegakan hukum dalam penyalahgunaan Gas LPG dimana tersangka telah melanggar pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Copyrights © 2023