Peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pembangunan daerah antara lain ditunjukkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang langsung disampaikan kepada DPRD. Peran lainnya ditunjukkan oleh produktivitas lembaga legislatif ini bersama pihak eksekutif dalam hal penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah. Kepentingan dan aspirasi masyarakat tersebut harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai representasi perwakilan rakyat dalam struktur kelembagaan pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan. Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi Legislasinya. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi hukum bagi masyarakat dan juga para anggota DPRD sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan fungsinya. penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini mendeskripsikan peran DPRD dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan faktor-faktor penghambat dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD.
Copyrights © 2023