Seorang pasien yang menderita penyakit terminal dan kondisi yang tidak dapat disembuhkan memiliki kemungkinan untuk mengusulkan untuk mengakhiri hidupnya dengan suntikan mematikan atau menunda pengobatan. Praktek ini dikenal sebagai euthanasia. Eutanasia dilarang karena dikategorikan sebagai pembunuhan dan akibatnya pelakunya diancam dengan hukum pidana Tinjauan ini membahas (1) Bagaimana undang-undang euthanasia dalam hukum positif Indonesia Bagaimana euthanasia dilihat dari perspektif hak asasi manusia (3) Bagaimana euthanasia dilegalkan dan dilakukan di beberapa negara Eropa negara. Untuk menganalisis permasalahan tersebut di atas, penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif hukum yang dilaksanakan dalam kajian menyeluruh terhadap peraturan tertulis, dokumen resmi dan literatur terkait. Penulis berpendapat bahwa Eutanasia dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia karena merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang -Undang Hukum Pidana/KUHP: “Barangsiapa mencabut nyawa orang lain yang jelasjelas dilakukan dengan kesengajaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Deklarasi Hak Asasi Manusia telah menetapkan “hak untuk hidup” yang bersifat fundamental dan melekat pada kodrat manusia. , secara universal mengakui dan anugerah abadi dari Tuhan. Namun, tidak ada ketentuan tentang hak untuk mati dan oleh karena itu euthanasia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip ketuhanan. Tapi, hak untuk mati sudah diatur dalam beberapa undang-undang negara maju seperti beberapa negara di Eropa. Kata Kunci: Euthanasia, Hukum Pidana, KUHP.
Copyrights © 2020