Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EUTHANASIA DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PASAL 344 ROSPITA A SIREGAR
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang pasien yang menderita penyakit terminal dan kondisi yang tidak dapat disembuhkan memiliki kemungkinan untuk mengusulkan untuk mengakhiri hidupnya dengan suntikan mematikan atau menunda pengobatan. Praktek ini dikenal sebagai euthanasia. Eutanasia dilarang karena dikategorikan sebagai pembunuhan dan akibatnya pelakunya diancam dengan hukum pidana Tinjauan ini membahas (1) Bagaimana undang-undang euthanasia dalam hukum positif Indonesia Bagaimana euthanasia dilihat dari perspektif hak asasi manusia (3) Bagaimana euthanasia dilegalkan dan dilakukan di beberapa negara Eropa negara. Untuk menganalisis permasalahan tersebut di atas, penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif hukum yang dilaksanakan dalam kajian menyeluruh terhadap peraturan tertulis, dokumen resmi dan literatur terkait. Penulis berpendapat bahwa Eutanasia dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia karena merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 344 KUHP (Kitab Undang-Undang -Undang Hukum Pidana/KUHP: “Barangsiapa mencabut nyawa orang lain yang jelasjelas dilakukan dengan kesengajaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Deklarasi Hak Asasi Manusia telah menetapkan “hak untuk hidup” yang bersifat fundamental dan melekat pada kodrat manusia. , secara universal mengakui dan anugerah abadi dari Tuhan. Namun, tidak ada ketentuan tentang hak untuk mati dan oleh karena itu euthanasia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip ketuhanan. Tapi, hak untuk mati sudah diatur dalam beberapa undang-undang negara maju seperti beberapa negara di Eropa. Kata Kunci: Euthanasia, Hukum Pidana, KUHP.
The Problem of Confiscation of Non-Relevant Assets in Criminal Processes: A Study of Human Rights Discourse Hor Agusmen Girsang; Mompang L Panggabean; Rospita A Siregar
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 8 No. 1: Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v8i1.10235

Abstract

Law enforcement is fundamentally the process of transforming legal norms into functional guidelines for conduct within both societal and state frameworks. Its primary objective is to uphold justice and public order by engaging all legal subjects to ensure strict compliance with established regulations. According to Soerjono Soekanto, the essence of law enforcement lies in the harmonization of values articulated through stable principles, which are then manifested in decisive actions. This process serves as the final stage of value interpretation, aimed at establishing, nurturing, and safeguarding communal harmony. Consequently, law enforcement can be understood as the tangible realization of the law itself, ensuring its effectiveness in the pursuit of genuine justice. In the realm of criminal law enforcement, seizure serves as a legitimate coercive measure intended for evidentiary purposes or the recovery of state losses. Nevertheless, the boundary between legal enforcement and the infringement of property rights often becomes ambiguous when investigators confiscate assets that lack a direct nexus to the alleged offense (non-relevant assets). This phenomenon has sparked intense debate from a Human Rights perspective, particularly concerning the constitutional safeguards for private property rights.